Sabtu, 10 November 2012

"Masih Sedikit Perusahaan yang Punya Lembaga Bipatrit"



Selasa, 6 November 2012 17:12 wib


Muhaimin Iskandar (foto: Koran SI)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat masih banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang belum membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Padahal lembaga ini sangat diperlukan untuk menjembatani konflik dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan.

"Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Data terakhir per semester I-2012 lalu, LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan seluruh Indonesia berjumlah 13.916. Sedangkan jumlah perusahaan yang menurut Undang-Undang (UU) wajib membentuk LKS Bipartit berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.

Selain masih banyaknya perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit, lanjutnya, banyak pula di antara LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan yang belum melaksanakan fungsinya dengan baik karena hanya sekedar memenuhi ketentuan UU. Hal ini bukan didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan. 

"Berdasarkan hal itu, pemerintah melakukan upaya terencana, sistematis dan berkesinambungan untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukan dan peningkatan fungsi LKS Bipartit di perusahaan," ujar dia.

Muhaimin optimistis melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan, setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja  dapat diselesaikan. Selain itu, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang lebih baik antara pengusaha atau manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun," paparnya.


Pemerintah, sebutnya, berupaya secara berkesinambungan untuk mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan, dengan harapan  LKS Bipartit dapat menjalankan, mengembangkan serta meningkatkan peran dan fungsinya, sehingga menciptakan situasi yang kondusif di perusahaan.
         
Muhaimin menambahkan, keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial.

"Kebijakan hubungan industrial diimplementasikan dalam mekanisme pengembangan dialog sosial melalui LKS Bipartit di perusahaan. Dengan dialog yang intens, dinamis, terbuka, dan rasional antara pihak pengusaha/manajemen dengan pihak pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam LKS Bipartit," jelasnya. (gna) (Iman Rosidi/Sindoradio/rhs)

Diunduh : selasa 06 November 2012  17:30 WIB
Analisis :


            Menurut saya pentingnya Lembaga Kerjasama bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat menjembatani konflik perbedaan pendapat antar pekerja dan manajemen perusahaan. Masih banyak nya perusahaan yang belum membentuk LKS adapula perusahaan yang telah membentuk namun belum melaksanakan fungsinya secara benar. Keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalan nya system dan berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar