Selasa, 6 November 2012 17:12 wib
Muhaimin Iskandar (foto: Koran SI)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat masih
banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang belum membentuk Lembaga Kerja
Sama (LKS) Bipartit. Padahal lembaga ini sangat diperlukan untuk menjembatani
konflik dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan.
"Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
"Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Data terakhir per
semester I-2012 lalu, LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan seluruh
Indonesia berjumlah 13.916. Sedangkan jumlah perusahaan yang menurut
Undang-Undang (UU) wajib membentuk LKS Bipartit berjumlah 17.235 dari total 226.617
perusahaan di Indonesia.
Selain masih banyaknya
perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit, lanjutnya, banyak pula di antara
LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan yang belum melaksanakan
fungsinya dengan baik karena hanya sekedar memenuhi ketentuan UU. Hal ini bukan
didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi
perusahaan.
"Berdasarkan hal
itu, pemerintah melakukan upaya terencana, sistematis dan berkesinambungan
untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukan dan peningkatan fungsi LKS
Bipartit di perusahaan," ujar dia.
Muhaimin optimistis melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan, setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan. Selain itu, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.
Muhaimin optimistis melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan, setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan. Selain itu, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.
"Pengalaman
menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki dan memfungsikan
LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan
yang lebih baik antara pengusaha atau manajemen dengan pekerja/buruh melalui
komunikasi yang intens dan santun," paparnya.
Pemerintah, sebutnya,
berupaya secara berkesinambungan untuk mendorong pembentukan dan pengembangan
LKS Bipartit di perusahaan, dengan harapan LKS Bipartit dapat
menjalankan, mengembangkan serta meningkatkan peran dan fungsinya, sehingga
menciptakan situasi yang kondusif di perusahaan.
Muhaimin menambahkan, keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial.
Muhaimin menambahkan, keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial.
"Kebijakan hubungan
industrial diimplementasikan dalam mekanisme pengembangan dialog sosial melalui
LKS Bipartit di perusahaan. Dengan dialog yang intens, dinamis, terbuka, dan rasional
antara pihak pengusaha/manajemen dengan pihak pekerja/buruh atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dalam LKS Bipartit," jelasnya. (gna) (Iman
Rosidi/Sindoradio/rhs)
Diunduh : selasa 06 November
2012 17:30 WIB
Analisis :
Menurut saya pentingnya Lembaga
Kerjasama bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat menjembatani konflik perbedaan
pendapat antar pekerja dan manajemen perusahaan. Masih banyak nya perusahaan
yang belum membentuk LKS adapula perusahaan yang telah membentuk namun belum
melaksanakan fungsinya secara benar. Keberhasilan hubungan industrial terletak
pada berjalan nya system dan berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana
hubungan industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar