Penulis : Ester Meryana | Selasa,
16 Agustus 2011 | 07:43 WIB
KOMPAS/
NELI TRIANA
Ilustrasi
Kilang Minyak Lepas Pantai.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan kini akan berwenang memeriksa piutang pajak perusahaan-perusahaan
minyak dan gas (migas).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, Fuad Rahmany, dalam acara buka puasa, di Jakarta, Senin ( 16/8/2011
).
"Jadi, Ditjen Pajak memang selama ini di luar garis. Tidak
ikut mengadministrasikan perpajakan untuk migas. Nah PP 79 (Tahun 2010 ) baru
sudah dikeluarkan. Itu yang mengkonsepkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Di
mana di situ mengatakan Ditjen Pajak ke depannya, mulai sekarang, itu diberikan
kewenangan ikut memeriksa pajak yang terutang dari perusahaan-perusahaan migas
ini," ujar Fuad.
Selama ini ia mengatakan, bahwa Ditjen Pajak tidak turut serta
dalam pemeriksaan piutang pajak perusahaan migas. "Kalau soal (piutang)
migas, DJP ini selama ini untuk K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), jadi semua
operator-operator migas itu yang nangani selama ini BPMigas, sebagai badan
pelaksana. Kemudian yang mengaktivasikan perpajakannya, Direktorat Jenderal
Anggaran," tambah dia.
Tapi, sekalipun yang mengurusi bukan Ditjen Pajak, ia
mengatakan, institusi ini tetap diberikan tembusan angka piutang pajak
perusahaan migas.
Menurut BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)
baru-baru ini menyebutkan, pemerintah kehilangan penerimaan sebesar 159,3 juta
dollar AS akibat tunggakan pajak perusahaan migas.
Editor :
Erlangga Djumena
sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/08/16/0743098/Ditjen.Pajak.Kini.Berwenang.Periksa.Piutang.Pajak.Migas
Diunduh
: senin 05 November 2012 20:36WIB
analisis :
Menurut saya Direktorat Jenderal Pajak harus
segera melakukan pemeriksaaan piutang perusahaan-perusahaan Migas. Agar tidak
terjadi kerugian bagi Negara. Karena selama ini ternyata tidak ada yang
memeriksa dan semua dilimpahkan langsung ke BPMigas. Laporan dari BPKP
pemerintah telah kehilangan penerimaan sebesar 159,3juta dollar AS akibat
tunggakan pajak perusahaan Migas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar