Sabtu, 10 November 2012

Ditjen Pajak Kini Berwenang Periksa Piutang Pajak Migas




Penulis : Ester Meryana | Selasa, 16 Agustus 2011 | 07:43 WIB



KOMPAS/ NELI TRIANA
Ilustrasi Kilang Minyak Lepas Pantai.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini akan berwenang memeriksa piutang pajak perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, dalam acara buka puasa, di Jakarta, Senin ( 16/8/2011 ).
"Jadi, Ditjen Pajak memang selama ini di luar garis. Tidak ikut mengadministrasikan perpajakan untuk migas. Nah PP 79 (Tahun 2010 ) baru sudah dikeluarkan. Itu yang mengkonsepkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Di mana di situ mengatakan Ditjen Pajak ke depannya, mulai sekarang, itu diberikan kewenangan ikut memeriksa pajak yang terutang dari perusahaan-perusahaan migas ini," ujar Fuad.
Selama ini ia mengatakan, bahwa Ditjen Pajak tidak turut serta dalam pemeriksaan piutang pajak perusahaan migas. "Kalau soal (piutang) migas, DJP ini selama ini untuk K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), jadi semua operator-operator migas itu yang nangani selama ini BPMigas, sebagai badan pelaksana. Kemudian yang mengaktivasikan perpajakannya, Direktorat Jenderal Anggaran," tambah dia.
Tapi, sekalipun yang mengurusi bukan Ditjen Pajak, ia mengatakan, institusi ini tetap diberikan tembusan angka piutang pajak perusahaan migas.
Menurut BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) baru-baru ini menyebutkan, pemerintah kehilangan penerimaan sebesar 159,3 juta dollar AS akibat tunggakan pajak perusahaan migas.
Editor :
Erlangga Djumena

analisis :
            Menurut saya Direktorat Jenderal Pajak harus segera melakukan pemeriksaaan piutang perusahaan-perusahaan Migas. Agar tidak terjadi kerugian bagi Negara. Karena selama ini ternyata tidak ada yang memeriksa dan semua dilimpahkan langsung ke BPMigas. Laporan dari BPKP pemerintah telah kehilangan penerimaan sebesar 159,3juta dollar AS akibat tunggakan pajak perusahaan Migas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar