Selasa, 20 November 2012

Akhirnya Menkeu Restui Gaji Rp 2 Juta Tak Kena Pajak



Ramdhania El Hida – detikfinance / Minggu, 11/11/2012 13:16 WIB

Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) akhirnya keluar juga. Pada tanggal 22 Oktober 2012 lalu, PMK 162/PMK.011/2012 ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Minggu (11/11/2012).
Kismantoro menambahkan konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Kesepakatan yang dihasilkan adalah penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
Sementara itu besaran PTKP yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
·         Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,025 juta per bulan.
·         Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp 2,025 juta per tahun.
·         Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 24,3 juta per tahun.
·         Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang) sebesar Rp 2,025 juta per tahun.

Menurut Kismantoro, penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

"Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," tandasnya.

Sumber: 
http://finance.detik.com/read/2012/11/11/130054/2088467/4/akhirnya-menkeu-restui-gaji-rp-2-juta-tak-kena-pajak

Diunduh : Minggu, 11/11/2012 13:16 WIB

Analisis :
             Menurut saya penghasilan tanpa kena pajak ditetapkan karna harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Serta daya beli masyarakat yang semakin tinggi yang akan berdampak pada produk domestik bruto nasional.PTKP juga mengantisipasi perlambatan ekonomi global.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar